Polsek Depok Amankan Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Apotek Surabraja

Polsek Depok Amankan Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Apotek Surabraja

CIREBON - Polsek Depok mengamankan pelaku pencurian sepeda motor berinisial SP (18) asal Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu. Pelaku beraksi di Apotek Surabaraja, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, pada Jumat (10/1/2025) kira-kira pukul 19.00 WIB.

Kapolsek Depok, AKP Afandi, mengatakan, tersangka SP tertangkap tangan sedang mencuri sepeda motor yang terparkir di depan Apotek Surabraja. Bahkan, tersangka SP kedapatan menggunakan kunci T untuk membuka kunci setang sepeda motor korbannya.

"Aksi tersangka SP terpergok petugas sekuriti di sekitar lokasi kejadian. Sehingga langsung diamankan, dan diserahkan kepada petugas kepolisian. Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut, " katanya, Selasa (14/1/2025).

Ia mengatakan, saat beraksi tersangka SP yang berperan sebagai eksekutor juga turut mengajak rekannya yang berperan sebagai joki. Namun, hingga kini joki tersebut masih dalam pengejaran petugas, dan identitasnya juga telah dikantongi.

Pihaknya pun turut mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut. Diantaranya, sepeda motor milik korban berikut surat-suratnya, kunci T, mata kunci, pakaian, helm, dan lainnya. 

"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Saat ini, kami juga masih mengembangkan kasusnya, dan termasuk memburu tersangka lainnya, " ujarnya.

polrestacirebon
Panji Rahitno

Panji Rahitno

Artikel Sebelumnya

Personel Polsek Babakan Bantu Evakuasi Balita...

Artikel Berikutnya

Patroli Kontrol Obyek Vital dan Jalur Pantura...

Berita terkait

Rekomendasi berita

Nagari TV, TVnya Nagari!
Pangkoopsud II Dikukuhkan sebagai Warga Kehormatan Divisi Infanteri 3 Kostrad
Panglima TNI Berikan Bantuan Sosial Kepada Anak-Anak Yatim Piatu di Bumi Marinir Cilandak
Polri Lakukan Penyelidikan Terhadap Peristiwa Gugurnya  Anggota Polri Tertembak Saat Patroli di Yalimo
Gantikan KRI DPN-365, KRI SIM-367 Emban Mandat MTF XXVIII-P/UNIFIL

Tags