Jaga Kondusifitas Jelang Pilkada 2024, Polsek Sumber Tertibkan Knalpot Tidak Sesuai Pesifikasi Teknis

Jaga Kondusifitas Jelang Pilkada 2024, Polsek Sumber Tertibkan Knalpot Tidak Sesuai Pesifikasi Teknis

CIREBON - Bertempat di wilayah hukum Polsek Sumber telah dilaksanakan penertiban penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.

Penertiban penggunaan knalpot brong merupakan upaya represif Anggota Polsek Sumber - Polresta Cirebon dalam menertibkan dan mengamankan para pengendara sepeda motor yang menggunakan Knalpot tidak sesuai Spesifikasi teknis (Brong), yang mengganggu keamanan, ketertiban serta kenyamanan masyarakat.

Kapolsek Sumber AKP YULIANA, S.A.B., M.Si. mengatakan bahwa upaya penindakan dan penertiban knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (Brong) atas dasar aduan masyarakat dan Undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan nomor 22 tahun 2009, termasuk interuksi dari Pimpinan perihal larangan penggunaan knalpot brong atau bising, dalam memelihara kenyamanan kepada masyarakat.

"Anggota Polsek Sumber bukan saja mengambil langkah tegas terhadap para pengguna knalpot brong, tetapi juga memberikan himbauan dan pesan edukasi agar para pengendara tertib hukum dalam berlalu lintas demi keselamatan pribadi maupun pengguna jalan lainnya". Tutur Kapolsek Sumber AKP YULIANA, S.A.B., M.Si.

"Menjelang Pilkada serentak 2024 mendatang situasi kamtibmas harus dijaga bersama serta dibutuhkan ketenangan dan kenyamanan dilingkungan masyarakat". Imbuh Kapolsek Sumber.

Pada praktiknya, selain memeriksa knalpot brong/bising, petugas melakukan pengecekan kelengkapan surat kendaraan seperti STNK hingga SIM pengguna kendaraan, Apabila kendaraan tersebut tidak lengkap surat-suratnya atau motor sebelah hanya STNK saja, kita limpahkan ke Unit Reskrim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Ucapnya"

Kegiatan razia knalpot sepeda motor yang membuat kebisingan ini akan terus dilakukan Polsek Sumber dan tidak hanya fokus menjelang Pilkada serentak 2024, Penindakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (Brong), merupakan jawaban atas keluhan warga dengan maraknya penggunaan knalpot brong terutama saat malam hari sehingga sangat menganggu jam-jam istirahat.

Ditempat terpisah Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H. melalui Kapolsek Sumber AKP YULIANA, S.A.B., M.Si. mengatakan "Penggunaan knalpot tidak sesuai Spesifikasi teknis (Brong) melanggar pasal 285 ayat 1 tentang Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009 tentang masalah gas emisi dua desibel ataupun suara kebisingan. "Tegasnya".

polrestacirebon
Panji Rahitno

Panji Rahitno

Artikel Sebelumnya

Jaga Kondusifitas Pada Siang Hari, Polsek...

Artikel Berikutnya

Polsek Pangenan Gelar Patroli Dialogis di...

Berita terkait

Rekomendasi berita

Nagari TV, TVnya Nagari!
Lanud Sultan Hasanuddin Gelar Doa Bersama Jelang HUT Koopsudnas
Polisi Buka Posko Pelayanan untuk Warga Korban Kebakaran di Kemayoran
Dittipidsiber Tangkap Pelaku Deepfake Presiden Prabowo dan Pejabat Negara Lainnya
Lanud Sultan Hasanuddin Dukung  Jungar Prajurit Wing Komando II Kopasgat

Tags